Layanan Disdukcapil Sinjai
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sinjai
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Sinjai bersifat gratis. Hubungi (0482) 629-2929 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Sinjai.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Sinjai.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Sinjai.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Sinjai.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Sinjai.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Sinjai.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Sinjai berusia di bawah 17 tahun.